Klik Adalah Tindakan — Tapi Apakah Ia Termasuk Kejahatan?
Setiap hari, kita mengklik puluhan hingga ratusan tautan.
Ada yang menuju e-commerce, media sosial, video viral, artikel berita…
dan sesekali, link GBOWIN.
Pertanyaannya:
Apakah tindakan membuka link itu sah?
Apakah kita melanggar hukum hanya karena masuk ke suatu situs?
Di sinilah kita mulai masuk ke wilayah abu-abu hukum digital — ruang yang belum sepenuhnya dipahami, tapi sudah dipenuhi jutaan tindakan warga digital.
Link GBOWIN: Simbol Keterlambatan Regulasi
Undang-undang kita dibuat berdasarkan struktur yang lambat:
dibahas bertahun-tahun, disahkan dalam ruang formal,
lalu dijalankan dalam konteks sosial yang sudah berubah ketika UU-nya baru diberlakukan.
Sementara link menyebar dalam hitungan detik.
Satu tautan diunggah ke grup WA, disalin ke komentar TikTok, diklik oleh 10 ribu orang dalam satu malam.
Hukum tidak punya kecepatan untuk menghadapi itu.
Link GBOWIN menjadi contoh paling nyata: situs yang diblokir bisa muncul lagi dalam bentuk baru dalam waktu 24 jam.
Apa yang Membuat Tautan Dianggap “Salah”?
Bukan tautannya.
Tapi tujuan di baliknya.
Dan inilah ironi hukum digital:
-
Anda bisa menonton video kekerasan secara legal di satu platform, tapi dilarang menonton animasi di situs lain.
-
Anda bisa login ke platform hiburan luar negeri, tapi ditolak saat mengakses hiburan lokal nonresmi.
Link GBOWIN memunculkan pertanyaan penting:
Apakah kita melarang karena isinya, atau karena kita tidak mengaturnya?
Literasi Digital Tidak Cukup — Kita Butuh Literasi Hukum Daring
Sebagian masyarakat masih mengira:
“Kalau bisa diklik, berarti aman.”
Padahal tidak selalu.
Namun di sisi lain, negara pun masih sering bertindak dengan pendekatan hitam-putih:
blokir semua, larang semua, tanpa edukasi yang cukup.
Maka masyarakat pun hidup di antara:
-
Ketidaktahuan
-
Ketakutan
-
Dan ketidakpedulian
Link GBOWIN adalah refleksi dari ketiganya.
Kesimpulan: Link GBOWIN Adalah Cermin Ketertinggalan Hukum dari Perilaku Digital Masyarakat
Tautan tidak bersalah.
Yang bersalah adalah ketidaksiapan sistem hukum menghadapi lompatan teknologi.
Hari ini, satu klik bisa berarti banyak hal:
akses hiburan, bentuk perlawanan, bahkan peluang ekonomi.
Dan link GBOWIN adalah simbol bahwa kita belum benar-benar siap hidup dalam ruang digital yang bebas, cepat, dan tanpa batas.
Jika hukum ingin dihormati di era ini,
ia tidak bisa hanya mengandalkan larangan.
Ia harus mampu memahami… mengapa orang terus mencari dan mengklik.
Comments on “Link GBOWIN dan Wilayah Abu-abu Hukum: Saat Hukum Tidak Lagi Bisa Mengejar Kecepatan Klik”